TIMESMUBA, PALI – Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, sebuah operasi penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali mengungkap sindikat narkoba yang aktif di Desa Gunung Menang, Kabupaten PALI.
Tersangka utama dalam operasi ini adalah LH (46), merupakan warga dusun V Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah milik LH (46).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pali, Iptu Aan Sriyanto, S.H., M.H., kemudian memberikan perintah kepada timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam serangkaian tindakan, tim Satresnarkoba dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Pali, Ipda Hartoyo, S.H., berhasil melakukan undercover buy yang mengkonfirmasi keberadaan narkoba di rumah tersangka.
Kasat narkoba polres PALI IPTU Aan Sriyanto juga Mengatakan bahwa Transaksi narkoba jenis sabu terjadi di rumah LH (46) pada saat anggota tim melakukan undercover buy dengan pelaku.
“Hasilnya, barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 50,59 gram berhasil disita,” ungkapnya Senin (06/05/2024).
Selain narkoba, tim juga menyita barang bukti lainnya termasuk 1 unit handphone merek Vivo 1724 A1k warna gold dengan nomor SIM 082174482513 dan nomor IMEI 859723034104718, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan nomor polisi B3054KKV dan nomor identifikasi kendaraan 869723034104718 MH354D00CDJ798549.
“LH (46), yang juga menyandang status sebagai pengedar narkoba, ditangkap saat transaksi berlangsung. Setelah penangkapan, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Aan Sriyanto
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Pali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman substansi terlarang yang merusak.(Intan)