Satnarkoba Polres OKU Berhasil Menangkap “Tamek” Bandar Narkoba

TIMESMUBA, BATURAJA – Anggota Sat Narkoba Polres OKU berhasil menangkap Seorang Pria , Ryan Ardi Wijaya Alias Tamek (40) , beralamat di Jalan KH Abdurahman Wahid Lorong Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sabtu (30/03/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain 39 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,10 gram, sebuah unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru, sebuah kotak plastik, sebuah timbangan digital, serta sebuah bola plastik klip bening,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon.

“Tersangka merupakan bandar Narkotika, saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku”, sambung kasi humas.

Dengan temuan barang bukti yang cukup substansial, kasus ini diperlakukan 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah OKU”, ujar kasi humas.(riska)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait