RDP Komisi lV Tentang Izin Tenaga Kerja Asing dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Dampak Polusi bagi kesehatan Masyarakat.

TIMESMUBA, SEKAYU – Telah dilaksanakan Rapat dengar pendapat Komisi lV Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Izin Tenaga Kerja Asing dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta dampak polusi bagi kesehatan masyarakat akibat operasional perusahaan yang diadakan di Ruang Badan Musyawarah ( BANMUS) pada Hari, Selasa (24/12/2024). Siang

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto didampingi oleh Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmadi, dihadiri Sekretaris Komisi lV A’an Cipta Mandiri, S.I.P., Anggota Komisi lV Muhammad Ibrahim, Alpian, Adimas Windu Fernando, dan Dihadiri Wakil Ketua Komisi lll Suito dihadiri Sekretaris Komisi lll Fidya Yusri, S.I.,Kom., Anggota Komisi lll H. Supriyadi, SH, Yustianawati, SE dihadiri Ketua Komisi l Indra Kesumajaya, SH.,M.Si, Wakil Ketua Komisi l Andri Septa, SH, Anggota Komisi l Dedi Zulkarnain, SE, H. Suradi, Imam Sukamto, SH.,MH, Camat Bayung, Kepala Desa Mendis, Kepala Desa Mendis Jaya, Kepala Desa Simpang Bayat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin, DPMPTSP, dinas Lingkungan Hidup (DLH), dinas Kesehatan (Dinkes) imigrasi, PT. MBJ, PT. PKA, PT. CRBC

Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin agar bekerjasama dengan bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan, camat, dan kepala desa terkait peraturan bidang ketenagakerjaan, selanjutnya memberikan sanksi tertulis kepada PT marga bara jaya PT putera kontrindo abadi, dan PT China road and bridge corporation yang telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Banyuasin nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada dinas dan wajib mempublikasikan informasi lowongan kerja melalui media cetak lokal dan media elektronik. Dan dan selanjutnya yang memiliki database kebutuhan SDM di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta mempermudah syarat bagi pencari kerja dan perekrutan pelatihan khususnya bagi masyarakat daerah terdampak langsung berdasarkan pemetaan kebutuhan perusahaan, sebagai upaya memudahkan akses informasi tentang tenaga kerja lokal. Selanjutnya komisi 4, komisi 3 dan komisi 1,merekomendasikan kepada PT marga bara jaya, PT putra kontrindo abadi, dan PT China road and bridge corporation kerja lokal agar dapat menyampaikan database SDM khususnya tenaga skill kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Musi Banyuasin dan mempermudah syarat bagi pencari kerja khususnya masyarakat desa terdampak dan untuk tenaga non skill agar dapat diperdayakan tenaga kerja lokal dan berkoordinasi dengan pemerintah desa berdampak dan wajib melaporkan hasil rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut kepada Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, dan merekomendasikan kepada saudara bupati Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat mengevaluasi terkait izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT marga bara jaya PT putera countrindo abadi dan PT Cina road and bridge corporation agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selanjutnya pihak imigrasi agar dapat melakukan evaluasi status para tenaga kerja asing pada PT marga bara jaya,PT putra kontrindo abadi, dan PT China road and bridge corporation.
Humas DPRD MUBA

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait