TIMESMUBA, SEKAYU – Berkat kesigapan personil unit Reskrim Polsek sungai lilin, Iskandar (35) seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) berhasil diringkus saat diketahui keberadaannya di desa Srigunung pada hari Sabtu (20/07/2024).
Aksi terduga pelaku tersebut dilakukannya pada hari Selasa (16/07/2024) sekira pukul 12.30 wib dijalan umum desa Linggo sari Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin .
2 orang wanita atas nama Sunia (26) dan Ibunya atas nama Nila (49) warga desa Srigunung menjadi korban dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, saat keduanya sedang berboncengan sepeda motor dari desa Linggo Sari hendak ke desa Mulyorejo kecamatan sungai lilin, tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi, sehingga korban terjatuh, yang kemudian tas milik korban diambil dan dibawa kabur setelah sebelumnya diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Tas korban yang diambil tersebut berisi 2 buah handphone merk Oppo A17K dan merk Vivo Y30, STNK sepeda motor Honda Vario, KTP, Kartu BPJS dan Karu ATM bank BRI atas nama Nila Juwita.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp. Moga Gumilang S.TrK. SIK. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (21/07/2024) membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.
Tersangka sudah kami tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai lilin, dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Jelasnya. (ros)