TIMESMUBA.SEKAYU – Pada hari ini Senin (04/09/2023) dihalaman Mapolres Muba dilaksanakan Apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi 2023, yang diikuti oleh personil Polres Muba, Subdenpom Muba, Kodim 0401 Muba, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dan Pol PP Kabupaten Muba.
Bertindak selaku Pimpinan Apel Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik. mewakili Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi, sedangkan tamu dan undangan yang hadir adalah yang mewakili Kasubdenpom Muba, Dandim 0401 Muba, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dan Kasatpol PP Kabupaten Muba.
Pada amanat Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Sik. yang disampaikan oleh Wakapolres Muba menjelaskan bahwa Fungsi Polri dibidang lalulintas dan angkutan jalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalulintas dijalan, agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas dijalan.
Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dijalan, terutama menjelang dimulainya tahapan pemilu 2024, Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi zabra 2023 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung dari tanggal 04 sampai dengan tanggal 17 September 2023.
Untuk Polda Sumsel dengan sandi Operasi Zebra Musi 2023, dengan tema ” Cipta Kondisi Kamseltibcar lantas jelang pagelaran operasi Mantap Brata 2023-2024″.
Target Operasi adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan tematik sesuai dengan karakteristik diwilayah masing-masing.
Pesan Kapolda agar pada pelaksanaan Operasi zebra tahun ini mengedepankan kegiatan Edukatif dan persuasif serta humanis, dan didukung dengan penegakan hukum baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Ada 7 prioritas penegakan hukum kasat mata yang menjadi atensi yaitu :
1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB/Plat Nomor tidak sesuai spektek.
7. Pengemudi kendaraan bermotor menerobos alat pemberi isyarat lalulintas(APILL).
Harapan daripada pelaksanaan operasi ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta menurunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalulintas. Tutupnya.
Terpantau pelaksanaan kegiatan apel gelar pasukan operasi zebra Musi 2023 dihalaman Mapolres Muba berjalan tertib dan lancar. (Ril/Roh)