Pernyataan Sikap Hakim Ad Hoc, Perjuangkan Kesejahteraan Hakim Se-Indonesia

TIMESMUBA – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Indonesia (FS-HATPI) mengapresiasi dan mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) atas seruan kepada hakim seluruh Indonesia untuk melakukan gerakan cuti bersama dari tanggal 7 – 11 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan pada siaran pers tanggal (29/09/2024) yang lalu, sebagai bentuk Solidaritas perjuangan kepada hakim seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga Peradilan di Indonesia.

Dengan gaji dan tunjangan yang belum pernah mengalami perubahan selama 11 hingga 12 tahun, baik hakim karir maupun Ad Hoc, meminta kepada Presiden RI untuk segera merevisi PP No. 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim dibawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim Ad Hoc untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI.

Adapun pernyataan sikap Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI Indonesia (FS-HATPI) pada siaran persnya, sebagai berikut :

1. Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No. 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung, guna menyesuaikan dengan standar hidup layak sesuai dengan besarnya tanggung jawab profesi Hakim. Serta tuntutan lainnya, diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi mengenai perlindungan jaminan keamanan Hakim, hingga pengesahan RUU jabatan Hakim;

2. Memohon kepada bapak Presiden sekaligus dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI, yang mana telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Disamping itu agar memberikan hak gaji selain tunjangan kehormatan yang telah ada, serta memberikan tunjangan pajak (PPH 21) atas gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc tersebut;

3. Memohon kepada bapak Presiden agar memberikan pula fasilitas pensiun atau tunjangan purna tugas sebagaimana diterapkan pada pejabat negara lainnya, atau setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama Hakik Ad Hoc menjabat. Dan pula mengenai penghitungan uang purna tugas (uang pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.

4. Berdasarkan Undang-undang, Hakim karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkaraperkara, memeriksa perkara serta memutus perkaraperkara juga menandatangani putusan pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan Hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Maka kami menegaskan Hakim Ad Hoc maupun Hakim karir sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, oleh karena itu pengecualian Hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam pasal 58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multitafsir harus dihapus atau dicabut.

5. Terhadap PP No 94 tahun 2012 maupun Perpres No 5 tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh Pemerintah atau Presiden yang saat ini masih menjabat, guna meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh Hakim (karir dan Ad Hoc) di Indonesia yang selaras dengan tanggung jawabnya.

6. Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainnya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). (Ros/red)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait