TIMESMUBA, BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pembahasan Raperda, Selasa (20/6/23) Sekitar Pukul 10.30 WIB.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri dan Wakil Ketua II Yoni Risdianto, itu berlangsung singkat.
Sebelum dimulai, salah satu anggota DPRD, Adip Kailani, lebih dulu menyampaikan interupsi kepada pimpinan untuk menskors atau menunda paripurna karena menurutnya jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.
“Mohon Ijin pimpinan, paripurna ini diskors dulu. Dilengkapi dulu anggotanya,” ungkap Adip dewan dari Golkar.
Namun, paripurna tetap berjalan setelah Ketua DPRD H Marjito Bachri, meminta sedikit pengertian dari anggota Dewan yang hadir.
“Saya mohon paripurna ini untuk dilanjutkan, karena agendanya tidak terlalu krusial. Ini pandangan umum fraksi. Bagaimana? Sepakat dilanjutkan atau mau menunggu”, ujar Marjito kepada rekan-rekannya.
Tawaran tersebut disambut oleh anggota dewan lainnya dengan jawaban setuju untuk lanjut.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diwakili Kabag Hukum dan Persidangan, Iwan Setiawan, membacakan absensi kehadiran undangan termasuk para anggota dewan.
Menurutnya jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 18 orang. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 17 orang.
“2 orang sakit, izin 10 orang dan tanpa keterangan 5 orang. Sesuai tatib, paripurna ini telah kuorum,” jelasnya.
Sidang Paripurna tersebut berjalan singkat, soalnya penyampaikan pandangan umum fraksi tidak dibacakan di atas podium oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Sidang paripurna, langsung diserahkan kepada Pj Bupati dan pimpinan sidang.
Sidang Paripurna berjalan dengan singkat, setelah adanya interupsi dari Robi Vitergo (PKB), yang meminta pandangan fraksi tak perlu dibacakan.
“Ijin pimpinan, pandangan fraksi tidak perlu dibacakan tapi langsung saja diserahkan. Untuk menghemat waktu,” ungkap Robi
Demikian pun dengan pendapat Bupati terhadap Raperda atas usul/ inisiatif DPRD, juga tidak dibacakan oleh Pj Bupati H Teddy Meilwansyah.
Akhirnya, sekitar pukul 11.00 WIB, paripurna itu selesai. Dan akan dilanjutkan hari ini (21/6/23) dengan agenda; Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi. Dan tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD. (Riska)