MENELAAH FENOMENA HUKUM MENGENAI REVENGE PORN DALAM FILM ‘LIKE & SHARE’

Di mana-mana, hidup cewek yang hancur bukan cowok!”

Kalimat tersebut merupakan narasi bobrok yang keluar dari bibir Devan (Jerome Kurnia) usai dirinya
melakukan tindak asusila berupa pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri, Sarah (Arawinda Kirana). Sekilas, dari penjabaran tadi, cukup jarang dan skeptis bagi masyarakat untuk dapat mengerti tentang kejahatan seksual yang dilakukan oleh pasangan sendiri; terutama, perihal pemerkosaan yang pasti dapat didalihkan
dengan isu ‘suka sama suka’ dari kedua sisi.

Padahal, lingkup kekerasan seksual
berupa pemaksaan berhubungan intim bukan hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang tak pernah terikat janji, namun juga dapat dirasakan oleh mereka yang sudah
pernah melakukan akad atau sekadar komitmen pacaran khas dua sejoli. Meski film ini dianggap gagal tenar karena kasus perselingkuhan yang menyangkut Arawinda
mendadak muncul di permukaan, Sutradara Gina S. Noer sebetulnya sudah berhasil
menampilkan isu seksualitas yang tak main-main, khususnya tentang maraknya
penyebaran foto dan video bernuansa pornografi yang juga dibalut menjadi satu
dengan realitas kelemahan jalur hukum tatkala menganggapi kisah pelik berdurasi
112 menit ini.

Dalam Film Like & Share (2022), Lisa (Aurora Ribero) digambarkan
sebagai seorang gadis remaja yang kecanduan pornografi. Bahkan, kerap kali dirinya terpergok sedang melakukan masturbasi dengan menggunakan seorang wanita di video tersebut sebagai objeknya. Hingga di saat, ia yang sedang mencari
cetakan kue di sebuah toko justru bertemu secara langsung dengan Fita (Aulia Sarah), si wanita dari video yang ia tonton. Anehnya, Fita malah berpenampilan
alim di dunia nyata dengan setelan sopan dan hijab yang menutupi kepalanya. Pada
alur yang lumayan mencengangkan tersebut, terkuak bahwa Fita sebetulnya adalah
korban dari penyebaran video syur oleh mantan suaminya sendiri.

Perempuan itu menanggung malu usai bercerai dan diperlakukan tidak baik melalui tindak kekerasan dalam rumah tangga. Boro-boro merasakan ketenangan, ia malah mendapat penghakiman dari kejamnya sosial media dan oknum penegak hukum yang tak melayaninya dengan betul. Kasus yang sama juga tercermin dari
kehidupan Sarah yang foto serta video seksisnya disebar melalui twitter oleh Devan usai hubungan mereka berakhir karena kekerasan berupa pemerkosaan dan
ancaman yang terus-terusan dikeluarkan.

Kategori kejadian ini menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 merupakan kategori pornografi
karena mengandung maksud sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan di masyarakat. Pada realitas kehidupan sosial di Indonesia, kasus tersebut kerap kali terjadi dan bahkan tak bisa terhitung lagi tentang seberapa banyaknya konten seksual yang disebarkan tanpa persetujuan dari korban itu sendiri. Pada pertengahan Februari lalu, video asusila seorang remaja asal Bangka menarik perhatian masyarakat.

Khususnya salah satu Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (Luna Febriani)
yang menuturkan tentang bahayanya sebuah revenge porn atau tindak laku balas
dendam melalui penyebaran pornografi.Selanjutnya, beliau menuturkan kalau secara psikologis, korban revenge porn akan mengalami gangguan psikis yang
sangat luar biasa; dapat berupa kecemasan, ketakutan, kehadiran rasa putus asa, rasa
malu yang luar biasa, hingga kecenderungan untuk menyakiti atau bahkan nekat
membunuh dirinya sendiri.

Gangguan ini tampil di Film Like & Share (2022) saat Sarah berupaya untuk melakukan self harm dan pengakuan Fita kepada Lisa tentang perasaan yang sebelumnya sempat menjangkiti sampai akhirnya ia pun bisa bangkit sendiri. Dari scene dan kenyataan tersebut, dapatlah dipahami bahwa bahaya dari penyebaran konten pornografi sejatinya juga bisa membuat korban yang mengalami
cenderung untuk menarik diri.

Sebagai rangka menindaklanjuti sekaligus melindungi perempuan di tanah air,
sebetulnya telah ada produk hukum yang mengatur perihal ini melalui Pasal 27 ayat
(4) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berbunyi bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman maka akan dipidana penjara paling lama enam
tahun dan/atau denda maksimal 1 Miliar Rupiah.
4 hal ini juga diperkuat melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang diatur melalui KUHP lama dan baru;
dalam Pasal 369 KUHP Lama ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (namun, kejatahatan jenis ini hanya bisa dituntut bila
terdapatnya unsur pengaduan dari pihak yang dikenakan), sementara dalam Pasal
483 KUHP Baru ayat (1) dan (2) dijelaskan mengenai dapat dikenakan pidana
paling lama empat tahun atau denda maksimal 2 Miliar Rupiah bila setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruh milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi
utang, membuat utang, atau menghapus piutang (namun—sama halnya dengan pasal yang terdapat di KUHP sebelumnya—kejahatan jenis ini hanya bisa dituntut
bila terdapatnya unsur pengaduan dari korban).

Sayangnya, yang namanya kenyataan kadang kala tidak sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan. Unsur das sein dan das sollen menyelimuti penegakan hukum yang seharusnya berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dalam bagian menjelang
akhir dari Film Like & Share (2022), pengacara yang dibawa oleh Ario (Kevin Julio)—kakak sekaligus wali dari karakter Sarah menyatakan dengan gamblang bahwa meskipun undang-undang yang melindungi telah ada, belum tentu perangkat
hukumnya sudah siap; hal ini merupakan masalah sistemik selama bertahun-tahun,
dan justru ada kemungkinan bahwa Sarah-lah yang akan dipenjara karena telah
menjadi bagian dari konten tersebut sehingga Ario terpaksa harus memilih jalur damai dibandingkan litigasi karena risiko yang sudah disampaikan membuatnya takut.

Ditambah, Sarah telah di-drop out dari sekolah alih-alih pihak yang ada sebaiknya memberikan perlindungan karena sang gadis hanyalah seorang anak SMA yang menjadi korban sementara Devan—si pelaku—dengan santainya masih
berkeliaran tanpa harus merasa takut.Pengakuan Fita di scene yang lain juga tak kalah membuat jengkel saat ia tak benar-benar dilayani dengan sepenuhnya saat
sedang melaporkan tindak kejahatan yang diperbuat oleh mantan suaminya. Mengacu dari website BPSDM Hukum dan HAM Republik Indonesia, peredaran video mesum wajibnya menjadi perhatian yang besar bagi penegak hukum yang berwenang agar tak sekadar mengusut ataupun mencari pelaku yang tersiar di dalam
video tersebut akan tetapi juga memburu pelaku dari penyebaran video tak pantas karena ialah pihak yang sepantasnya diproses secara hukum.
Oleh karenanya, hal ini kembali lagi pada pemikiran masyarakat dan penegak hukum yang ada di Indonesia.

Melihat tentang terkendalanya keadilan bagi karakter Fita dan Sarah serta keadilan sosial yang tak tercapai dari keduanya; seperti Fita yang harus merasakan keterpurukan selama beberapa waktu dan Sarah yang terpaksa harus menyetujui kesepakatan damai dengan Devan serta memasrahkan
kehidupannya yang tak lagi sama, diperlukan edukasi seksual yang benar-benar merata, penghapusan pemikiran patriarki yang menjebloskan ketimpangan relasi
antar perempuan dan laki-laki, hingga kemudahan akses bagi korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Meski dalam penutup film telah ditampilkan sejumlah nomor yang bisa dihubungi apabila terjadinya kasus kekerasan seksual,
peningkatan aware harus tetap dijalankan dan rasa support antar manusia
setidaknya tetap digaungkan dengan tidak serta merta mengkriminalisasi korban yang seharusnya didukung dengan sebenar – benarnya.

Penulis : Elsa Az-Zahra
Mahasiswa Semester V
Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait