TIMESMUBA, SEKAYU – Beredarnya informasi ditengah masyarakat bahwa tindak pidana dibawah 2,5 Juta tidak bisa dipidana atau tidak bisa diproses secara hukum, ramai jadi perbincangan.
Hal tersebut bermula ketika maraknya warga di kota Sekayu Musi Banyuasin sering kehilangan barang dengan nominal dibawah 2,5 juta.
Adanya anggapan kerugian akibat dicuri dibawah nominal 2,5 juta tidak bisa diproses secara hukum. Lantas, apakah kerugian di bawah 2,5 juta tidak ada ancaman pidananya?
Praktisi hukum Advokat Arif Rahman. S. H. Menegaskan bahwa dalam pasal 205 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman pidana ringan yang berbunyi :
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak 7.500 rupiah. “
Jika ketentuan pasal 205 ayat 1 KUHP dihubungkan dengan ketentuan mengenai penahanan pada pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa penahanan hanya bisa dilakukan pada tersangka ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih.
Sebagai contoh, tipiring meliputi perkara pencurian, penipuan, penggelapan dan penadahan yang diatur dalam pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan pasal 482 KUHP.
Adapun ancaman tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara tidak bisa dilakukan penahanan, melainkan tetap ada proses hukum sampai pengadilan menggunakan acara pemeriksaan cepat.
Hal ini juga merujuk kepada peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tipiring dan jumlah denda dalam KUHP yang berbunyi :
” Apabilan nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000 ketua pengadilan segera menetapkan Hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat. “
Artinya, menurut Arif semua perbuatan pidana kategori tindak pidana ringan (tipiring) tetap diproses.
” Untuk menguatkan bahwa tindak pidana ringan tersebut tetap harus ada putusan pengadilan” Katanya. (Ros)