Sekayu, 28/02/2024
Redaksi, Timesmuba.com
TIMESMUBA – Kabupaten Musi Banyuasin adalah Kabupaten terkaya di Sumsel bahkan Kabupaten Muba terkaya No 4 di Indonesia, karena Sumber Daya Alam yang ada di Kabupaten ini mulai dari Batubara, Minyak dan Gas bumi, perkebunan kelapa sawit, karet merupakan Sumber Daya Alam yang perlu di berdayakan semata-mata untuk kemakmuran masyarakatnya.
Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih kurang 639,635 jiwa terdiri dari 15 Kecamatan, 13 Kelurahan dan 227 Desa. Berdasarkan data badan Pusat Statistik luas wilayah muba sekitar 14,265,96 kilometer persegi,(disbun.mubakab.go.id) luas perkebunan karet mencapai 217.000 ha, sedangkan perkebunan seluas 43.000 ha, artinya luas dua komoditas tersebut mencapai 20 persen dari total luas wilayah muba, ditambah lagi dengan minyak bumi, gas alam dan batu bara. Sungguh..!!! Sumber Daya Alam yang melimpah.
Kemajuan Daerah dan Kepala Daerah
Otonomi daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pusat menyerahkan wewenangnya atau desentralisasi kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Didalam UU No.23 tahun 2014 pasal 14 ayat 1 kewenangan pemerintah daerah meliputi :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan
7. Penanggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayaanan kependudukan dan catatan sipil
13. Pelayanan adminitrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan adminitrasi penanaman modal
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16. Urusan wajib lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah, dengan diikuti pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyatnya, membuat kewenangan besar bagi kepala daerah terutama Bupati dan Walikota dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah yang terpilih mendapat legitimasi yang kuat. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan Masyarakat
Kabupaten berjuluk Serasan Sekate merupakan Kabupaten yang banyak di anugerahi Tuhan akan kekayaan alam, beberapa kekayaan alam yang dimiliki Kabupaten Musi Banyuasin yang tidak dimiliki Kabupaten lain seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, kebun kelapa sawit, kebun karet, persawahan.
Seperti di lansir dari (databoks). Musi Banyuasin penerima dana bagi hasil sumber daya alam gas bumi terbesar di Indonesia pada tahun 2018, menurut data kementerian keuangan dana bagi hasil sumber daya alam gas bumi salah satu kabupaten di provinsi sumsel tersebut mencapai Rp 913,752 milyar.
Untuk diketahui, perekonomian kabupaten musi banyuasin yang diukur menurut besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku 2018 sebesar 60,73 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar 33 triliun atau lebih dari separuhnya berasal dari sektor pertambangan dan penggalian.
Keterkaitan dengan segala sumber daya alam yang melimpah jika dalam pengelolaannya tidak tepat maka akan terjadi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat, ketidakadilan dan jauh dari pemerataan. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yakni :
– Meningkatkan Ekonomi rakyat
Seperti dinukil dari laman resmi kemenkeu.go.id bahwa APBD harus menganggarkan program/kegiatan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, tidak hanya APBD dihabiskan untuk belanja aparatur daerah. Meningkatkan ekonomi rakyat dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha bermacam-macam misalnya pembangunan wilayah pedesaan yang dinilai dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pembangunan ekonomi lokal menjadi strategi yang tidak bisa diabaikan, memotivasi wirausaha lokal, KUD, memberikan mereka akses modal usaha, dan mendukung inisiatif pengembangan industri kecil sehingga menjadi langkah kongkrit menuju pengentasan kemiskinan.
– Pendidikan atau Pengembangan Sumber Daya Manusia
Melansir dari situs Kemdikbud, kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan tercantum dalam UU No.23 tahun 2014. Meliputi tentang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
pembangunan sumber daya manusia menjadi program prioritas pemerintah. Karena jika tingkat pendidikan meningkat maka bisa berdampak pada kesehahteraan masyarakat.
– Tersedia Infrastruktur Yang Memadai
Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang andal merupakan hal penting untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, karena infrastruktur yang memadai dapat diraskan langsung oleh rakyat untuk memicu pertumbuhan ekonomi.
Tanpa infrastruktur yang baik suatu daerah akan sulit untuk mencapai kesejahteraan.
Pembangunan infrastruktur merupakan kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan melibatkan masyarakat proses perencanaan ataupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Sehingga masyarakat dapat manfaat langsung pembangunan tersebut.
Editor : Rahman
Penulis : Ibrahim.S.Sos.I