TIMESMUBA,Muara Enim – Pembukaan areal perkebunan dengan cara membakar lahan yang terjadi di Desa Paya Bakal kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim provinsi Sumatera Selatan , menjadi perhatian serius bagi polres muara enim dalam penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di wilayah hukum polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan .
Demikian dijelaskan oleh Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, SIK didampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Muara Enim terkait penanganan perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muara Enim ( Jumat , 2/6/2023)
Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku, yaitu Sdr. Inisial DS, F, B yang telah diamankan, dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U. Untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I Desa Payabakal Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK menyampaikan bahwa kembali merilis salah satu tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Kejadian bermula dari informasi masyarakat & hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Prov. Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar. Kapolsek Gelumbang AKP. Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun.
Lebih lanjut Kapolres Andi Supriyadi menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di areal seluas 4 Ha. Adapun Modus Operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor, dan langsung membakar tumpukan – tumpukan tersebut di beberapa titik. Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helicopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut.
” Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di Wilayah Sumsel, asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi ,” Pungkas Kapolres Muara Enim , AKBP Andi Supriadi SIK .
Editor : Rahman