Kompolotan Pencurian Pipa Besi Pertamina ditangkap Polsek Rambang Lubai

 

TIMESMUBA, Muara Enim – Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim melakukan ungkap kasus perkara Pencurian pipa milik PT. Pertamina yang pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 20.00 Wib Di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C Desa Aur Kec. Lubai Kab. Muara Enim.

Dua pelaku berhasil ditangkap yaitu Dian Efriadi (38) warga Dusun V Desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim, Akhiril Kalam (35) warga Dusun II Desa Aur Kec. Lubai Kab. Muara Enim sedangkan lainnya pelaku masih dalam pengejaran.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, SH, MH menerangkan saat melakukan patroli rutin di jalur pipa, petugas keamanan melihat sebuah mobil berada di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Petugas merasa curiga melihat mobil tersebut, sehingga langsung berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai untuk menginformasikan kejadian tersebut.

Bersama-sama, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyetop mobil tersebut. Dalam proses pengejaran, 2 orang berhasil diamankan, tetapi 1 orang berhasil kabur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil, ditemukan barang bukti berupa 54 batang besi pipa 4 inci berukuran 4 meter.

Pihak PT. Pertamina mengalami kerugian akibat kejadian tersebut, diperkirakan sebesar Rp. 115.723.296,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan 54 batang besi pipa 4 inc berukuran 4 meter, 1 unit sepeda motor Honda beat nopol BG 6784 OR dan 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning nopol BG 8508 DC

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.(mr)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait