Kompol Eko Susanto. SH., Jabat Kabag Logistik Polres Muba

 

TIMESMUBA, SEKAYU – Jabatan Kepala Bagian Logistik (Kabag Log) Polres Muba, hari ini Senin(13/11/2023) diserah terimakan dari pejabat lama Kompol Zulkifli SH.MH. kepada Kompol Eko Susanto SH, menindaklanjuti dari Surat Telegram Nomor : ST/916/X/KEP/2023, tanggal 24 Oktober 2023 tentang Mutasi Jabatan di Lingkungan Polda Sumsel.

Kompol.Zulkifli SH. MH. menduduki dalam jabatan baru sebagai Advokat Madya 1 Bidkum Polda Sumsel, sedangkan Kompol Eko Susanto SH sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Dit Intelkam Polda Sumsel.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wakapolres Muba Kompol. Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik. selaku yang mewakili Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi., Komandan Upacara Ipda K.N. Tarigan, Kanit Dalmas 2 Sat Samapta Polres Muba, dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres Muba, Para Kapolsek Jajaran Polres Muba dan seluruh personil polres Muba.

Pada sambutannya Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH Sik, yang membacakan amanat Kapolres Muba yang menyebutkan bahwa perpindahan dan pergeseran personil adalah merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika organisasi, baik di lingkungan polri maupun organisasi lain, hal ini dikandung maksud untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta karier daripada personil itu sendiri.

Diucapkan terimakasih kepada Kompol.Zulkifli SH.MH. atas kinerja dan kontribusi positif sebagai Kabag Log Polres Muba, dan selamat atas promosi jabatannya sebagai Advokat Madya 1 Bidkum Polda Sumsel, semoga semakin sukses, dan kepada Kompol Eko Susanto SH, diucapkan selamat bergabung, dan segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja yang baru. ucapnya.

Selesai pelaksanaan upacara serah terima jabatan, dilanjutkan dengan ucapan selamat oleh seluruh personil polres Muba, yang kemudian dilanjutkan dengan acara kenal pamit, yang dilaksanakan di aula H. Alex Nurdin Polres Muba. (Ril/pol)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait