TIMESMUBA, BANDUNG – Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi, didampingi oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si, membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) untuk tahun anggaran 2024. Di Hotel Shakti Kota Bandung, pada Selasa tanggal 30/04/2024.
Kegiatan yang mengusung tema Penguatan Pengemban Fungsi Hukum Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional. Serta merumuskan langkah-langkah Operasional Bidang Hukum Polda Jabar.
Kegiatan Rapat Tekhnis Bidang Hukum (Bidkum) Tahun Anggaran 2024,, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilam Umum Pengadilan Tinggi Bandung menugaskan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Lufsiana. S. H., M. H. Untuk Menyampaikan materi tentang Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Polri Dalam Beracara di Persidangan.
Menurut mantan Oditur/Jaksa Militer ini bahwa konsep dasar bantuan hukum bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia , sebagaimana tertuang pada pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
“Hal ini juga diatur dalam UU kekuasaan Kehakiman pasal 56 bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu” Katanya
Selanjutnya Polisi juga dapat menjadi Penasehat Hukum di Pengadjlan, untuk membela kepentingan Hukum cliennya yang notabene keluarga besar kepolisian.
“Bila Polisi ingin menjadi Penasehat hukum di Pengadilan dapat mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan, selanjutnya Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan dengan menunjuk polisi yang akan mendampingi clien tersebut dalam sidang” Terangnya
Hal ini sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006.tentang pemberlakukan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan.(Ros)