TIMESMUBA, Muara Enim – Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama SUHARDI (37) pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Selasa (03/01/23).
Diketahui, SUHARDI (37) yang merupakan warga Dusun III Desa Talang akar Kec. Talang Ubi Kab. PALI, adalah Karyawan di PTPN7 Beringin.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH, MH mengatakan, pelaku SUHARDI (37) diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN7 Beringin.
perbuatan pelaku dicurigai oleh Security sedang patroli rutin di areal afdeling II kemudian saat diperjalanan pelapor bersama Security lainnya melakukan razia terhadap para karyawan sadap borong, dan terlihat pelaku SUHARDI sedang menurunkan 1 buah karung warna putih, dikarenakan pihak security merasa curiga, dan pihak security melihat dari kejahuan dan masih tetap memantau pelaku, setelah itu pelaku pergi namun 1 buah karung tersebut masih berada di tempat, dan pihak security menunggu pelaku setelah beberapa lama,pelaku kembali lagi dengan membawa cetak getah karet dan hendak mengambil kembali 1 (satu) buah karung warna putih tersebut, pada saat itu pihak security langsung melakukan penangkapan, dan saat di introgasi pelaku mengakui telah menyisihkan dan membawa sisa hasil sadapan yang sebelumnya sudah disetorkan,”jelas AKP Henrinadi SH, MH
“Bersama pelaku juga diamankan 1 karung warna putih yang berisi getah karet Lateks dengan berat lebih kurang 35 Kg dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit nopol B 6299 CKT,” ucap AKP Henrinadi SH, MH.
Akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN7 Beringin mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.875 .000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
“Perbuatan Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” tegas AKP Henrinadi SH, MH.(mr)