Forum Wartawan Fokal Kabupaten Muara Enim Siap Mengusung Sosialisasi Atensi Polda Sumsel

TIMESMUBA, Muara Enim – Kecendrungan atas adanya pola perilaku sosial kemasyarakatan yang umumnya terjadi pada wilayah hukum kepolisian daerah Sumatera Selatan , Membuat Kapolda Sumsel , Irjen pol Albertus Rahmat , memberikan atensi khusus . Dinamika dan evaluasi akhir tahun 2022 serta ekspektasi masyarakat umum atas kedatangan tahun baru 2023 ( Sabtu , 31/12/2022)

Menanggapi langkah Anev berupa atensi Kapolda Sumsel untuk membatasi kegiatan dan akan lebih banyak membawa mudharat , Koordinasi Forum komunikasi aktifis dan lembaga kabupaten muara enim ( FOKAL ) memberikan apresiasi dan akan membantu membantu baik monitoring maupun dalam pelaksanaan terutama di wilayah hukum polres muara enim .

” Kami sangat mendukung atensi Kapolda Sumsel agar atensi beliau bisa dilaksanakan terutama bagi kami yang merupakan juga salah satu masyarakat kabupaten muara enim ,” Sebut Drs Muklisin , koordinator FOKAL kabupaten muara enim yang juga alumni IAIN Raden Fattah Fakultas Ushuludin tahun 1988 , ketika dibincangi di kantornya di jalan lintas sumatera – muara enim kelurahan pasar 1 kecamatan muara Enim .

Masih menurut Drs Muklisin , harapan umum masyarakat provinsi Sumatera Selatan maupun bagi masyarakat kabupaten Muara Enim agar menjadikan momen pergantian tahun baru menuju perbaikan dan paradigma Menuju hal yang lebih baik.

Informasi yang didapatkan atas atensi dan penjelasannya adalah disampaikan agar segera mengambil langkah – langkah nyata. Masih adanya Orgen tunggal yang melaksanakan malam hari, bahkan sampai pagi hari, dan sudah dipastikan akan lebih banyak membawa mudarat / hal – hal yang tidak baik saja ( Miras berakhir mabuk, narkoba, kriminalitas ), dalam jangka pendek untuk antisipasi adanya orgen tunggal pada saat malam tahun baru maupun malam lain :

1. Segera koord camat, lurah, kades, Ketua RT, Kadus untuk membatasi bila ada pernikahan yang menggunakan orgen dibatasi ijinnya sampai dengan pkl 17.00 wib, lewat dari situ agar dibubarkan, pertanggung jawaban kepada penyelenggara acara

2. Tidak ada ULANGI tidak ada Orgen tunggal malam hari, bila ada penyelenggara kegiatan bertanggung jawab, dan laksanakan penyitaan sementara alat – alat orgen bila membandel.

3. Bhabinkamtibmas aktif mensosialisasikan ini sampai dengan level ke bawah agar masyarakat memahami

4. Bila masih ada malam tahun baru melakukan kegiatan Orgen tunggal yang mengundang massa yang banyak berarti Kapolsek & bhabinkamtibmas yang akan bertanggung jawab

5. Bila mengeluarkan ijin keramaian pesta perkawinan agar tuan rumah ditekankan, pesta perkawinan selesai orgen selesai, dan pelaksanaan hanya sampai sore hari, dan tidak ada penggunaan Music – music diskotek / DJ

6. Jangka menengah akan diupayakan ada payung hukum dari Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Orgen tunggal

Agar dilaksanakan. Laporkan kesempatan pertama hasilnya. Terimakasih atas kerjasamanya.(mr)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait