TIMESMUBA, SEKAYU- Nasib apes yang dialami oleh Wawan (39) seorang ASN warga Sekayu dan kawannya Erizon (35) warga Palembang , gara-gara ketahuan ada menyimpan 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, membuatnya harus berurusan dengan polisi dan dibawa ke Polres Muba.
Kedua orang tersebut diamankan oleh Tim dari satuan reserse Narkoba polres Muba pada hari Kamis (02/11/2023) sekira pukul 13.00 wib di jalan Bupati Oesman Bakar Depan RSUD Sekayu kelurahan Kayuara, setelah polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil/tablet warna ungu diduga narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan dikantong / saku baju dari terduga pelaku atas nama Wawan.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Heri SH. MH. saat dikonfirmasi oleh tribratamubanews hari Minggu (05/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Dalam peristiwa ini benar bahwa salah seorang terduga pelaku atas nama Wawan adalah seorang ASN di salah satu Dinas di Muba, yang bersangkutan diamankan bersama seorang kawannya atas nama Erizon, setelah anggota kami menemukan barang bukti berupa 2 butir pil / tablet diduga narkotika jenis Ekstasi, yang menurut pengakuan dari kedua terduga pelaku tersebut akan dipakai/dikonsumsi sendiri. jelasnya.
Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dalam kasus ini, terutama untuk mengungkap asal usul barang tersebut, dengan harapan peredaran narkoba diwilayah Muba dapat ditekan sedemikian rupa, sehingga cita-cita Muba bersinar (bersih dari narkoba) dapat terwujud.
Dalam kesempatan ini kami tetap berharap dukungan dan support masyarakat Muba khususnya, untuk sama-sama mencegah adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah kita, yang dengan Muba bersih dari Narkoba Insya Allah akan lahir generasi yang sehat dan cerdas yang tentunya dapat membawa Muba ini kearah yang lebih baik. Tambah Heri (ril/pol)
Editor : Rahman