DPRD Tetapkan Propemperda Muba Tahun 2024

TIMESMUBA, SEKAYU – DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tetapkan Propemperda Tahun 2024 pada Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-5 Tahun 2024 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (03/06/2024) Pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.

Berdasarkan Pembahasan Bapemperda dan Pemerintah Daerah pada Tanggal 13 Maret 2024 dan menindaklanjuti Jadwal yang telah disepakati oleh Banmus, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Tanggal 27 Mei 2024 maka pada Rapat Paripurna ini dengan Keputusan DPRD menetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 berjumlah 14 (Empat Belas) Raperda terdiri dari 5 (Lima) Raperda Prakarsa DPRD dan 9 (Sembilan) Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.

Adapun 5 (Lima) Raperda Prakarsa DPRD antara lain :
1. Raperda tentang Penyandang Disabilitas
2. Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2049
3. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
4. Raperda tentang Kurikulum Bahasa dan Budaya Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
5. Raperda tentang Perusahaan di Wilayah Muba Wajib menggunakan Mobil Berplat Kabupaten Musi Banyuasin

Selanjutnya, 9 (Sembilan) Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah antara lain :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045
2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
4. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan
5. Raperda tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Lalan
6. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Balai Agung
7. Raperda tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Bayung Lencir
8. Raperda tentang Pemekaran Desa Soak Baru
9. Raperda tentang Pemekaran Desa Dawas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat bergerak cepat dalam kegiatan Penyusunan Raperda sehingga Penetapan Program Pembentukan Perda ke depan dapat dilaksanakan Tepat Waktu serta Penyusunan dan Pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai Proses Tahapan dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Adv)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait