DPRD Muba Bahas Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa Teluk Kijing II

TIMESMUBA, SEKAYU – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD tentang kepastian hukum Perangkat Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais di ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Muba pada hari Senin (05/09/2022).

Rapat membahas permasalahan legalitas kedudukan Perangkat Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais dan mencari solusi agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Firman Akbar, SH dihadiri Anggota Komisi I DPRD Muba, Rudi Hartono, S.Sos Anggota Komisi IV DPRD, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Muba, Camat Lais dan Kepala Desa & BPD Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kab. Muba, Sdr. Arman Ahmat Cs.

Pengangkatan Perangkat Desa memang merupakan wewenang dari Kepala Desa, akan tetapi dalam proses pengangkatan setiap Kepala Desa wajib mematuhi mekanisme pengangkatan Perangkat.

Humas Setwan Kab. Muba

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait