Cara Mengurus Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2023

TIMESMUBA, SEKAYU – Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program Kementerian ATR/BPN dalam mendata tanah secara sistematis untuk kebutuhan pemetaan tanah agar masyarakat mendapatkan Sertifikat Tanah secara mudah dan murah.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaptaran Tanah Lengkap Sistematis (PTSL).

Program tersebut tertuang dalam peraturan menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Preseiden No 2 Tahun 2018.

Seperti dikutip dari laman resmi Kominfo bahwa PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan peindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah itu masyarakat sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Program PTSL tersebut dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Akan tetapi ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk program PTSL tersebut, dalam bentuk biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, berapa biaya PTSL 2023 yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

* Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

* Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

* Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

* Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

* Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiap kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Sebagai informasi tambahan kami merinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 seperti berikut:
– Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
– Pemasangan tanda batas tanah.
– Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023, Semoga bermanfaat.

Editor : Ibrahim
Kamis, (01/06/2023)
www.timesmuba.com

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait