TIMESMUBA, SEKAYU – Senin (17/07/2023), Telah diselenggarakan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Untuk RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si, Dihadiri Edi Hariyanto, Muhamad Yamin, Edi Pramono, Afitni Junaidi Gumay, SE, Firman Akbar, SH, Dedi Zulkarnain, SE,Paimin, SH, Damsih, SH, Arahman Senen, Karan Karnedi, Evra Hariadhy, SE, Muhammad Isa, Abdul Basit, Supriasihatin Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat membahas tentang Mekanisme Penginputan Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, Guna melaksanakan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah Penelaahan pokok-pokok Pikiran DPRD, hal ini disebutkan pada beberapa Pasal yaitu Pasal 78, Pasal 153, Pasal 178 dan Pasal 348.
Humas Setwan Kab. Muba
Editor : Rahman