PENDAHULUAN
Non-Fungible Token (NFT) adalah aset digital yang mempunyai
kode identifikasi serta metadata yang berbeda dan unik satu sama lain
yang tergabung dalam jaringan yang bernama blockchain.
1. Kehadiran
NFT sejak tahun 2012 menjadi sebuah metode yang efektif dan efisien
bagi terlaksananya kegiatan jual beli karya seni dalam bentuk digital
dengan cara bertransaksi melalui cryptocurrency seperti Bitcoin,
Ethereum, atau bentuk lainnya.
2. Lambat laun transaksi NFT semakin
menjamur dan mencapai puncak kepopulerannya, di Indonesia pada
2021 yang lalu pasca akun Ghozali_Ghozalu bercerita tentang
perjalanannya menjadi kreator NFT di OpenSea sejak 2017. Seiring
dengan kepopulerannya, masyarakat mulai mencari ‘celah’ NFT,
khususnya dampak lingkungan yang dihasilkan kegiatan transaksi yang
menggunakan cryptocurrency, yaitu produksi karbon.
Dampak ini memang tidak dirasakan secara instan, namun, angka produksi karbon yang lahir dari setiap transaksi NFT bukanlah
angka yang kecil. Ini menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap lingkungan hidup apabila tiada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengontrol dampak dari
setiap transaksi NFT yang menggunakan jenis cryptocurrency apapun.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (crypto asset);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. United Nations Framework Convention on Climate Change, Paris
Agreement, Conference of the Parties Twenty-first session Paris.
III. ANALISIS
1. Fenomena Blockchain dalam Transaksi Non-Fungible Token
(NFT)
1.1. Eksistensi Blockchain dalam Non-Fungible Token (NFT)
NFT pada dasarnya didukung oleh teknologi bernama
blockchain sebagai mata uang digital dalam kegiatan
transaksinya seperti Bitcoin, Ethereum, atau bentuk lainnya.
Sebagai contoh, Ethereum digunakan transaksi digital yang
menggunakan Ether. Selain itu, Ethereum digunakan untuk
tujuan lain, seperti pinjaman, alternatif mata uang digital, kontrak, dan kegiatan jual beli NFT. Apapun jenis blockchainnya, tetap saja ada produksi
emisi karbon, dan itu juga tergantung kepada jenis blockchainnya. Apabila kita mengambil Ethereum sebagai
contoh, Ethereum memang berlaku untuk transaksi NFT, akan
tetapi banyak sekali blockchain lain yang dapat menjadi
alternatif sekaligus less polluting daripada Ethereum itu sendiri
walaupun sejatinya transaksi NFT ini memang tidak menghasilkan produksi karbon sebesar Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya.
1.2. Dampak Blockchain dalam Transaksi Non-Fungible Token terhadap Emisi Karbon Banyak pengguna blockchain tidak menyadari akan
dampak yang timbul dari konsumsi blockchain dalam setiap transaksi NFT terhadap emisi karbon, bahkan juga terhadap suhu permukaan bumi.
Membeli NFT berarti sama saja dengan
memproduksi emisi karbon sebesar emisi karbon yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga di Eropa selama sebulan. Baik Ethereum atau bentuk blockchain lainnya berarti juga sama saja dengan mengancam upaya untuk mempertahakan suhu permukaan bumi di bawah 2ºC.Di kemudian hari, ada kemungkinan bahwa produksi emisi karbon yang dihasilkan dari transaksi NFT dapat
membunuh manusia dengan perkiraan bahwa setiap 4.434 metrik ton atau sekitar 4.434.000 KgC𝑂2. Dengan adanya
prakiraan seperti ini bahwasanya setiap transaksi NFT akan
mengantarkan kematian seseorang, maka timbulah suatu
urgensi untuk dapat mengurangi angka emisi karbon serta kematian manusia. Prakiraan Bressler terhadap Ethereum juga menampilkan hal yang relatif mirip. Setiap satu Ethereum dinilai akan menghasilkan sekitar 85,47 KgC𝑂2 , dan perOktober 2021 terdapat 942.812 penjualan NFT. Seluruh jaringan Ethereum diperkirakan akan menghasilkan 36,92 metrik ton C𝑂2 (36.920.000.000 KgC𝑂2).92. Posisi Hukum Atas Emisi Karbon dari Sudut Pandang Hukum Nasional terhadap NFT Indonesia sendiri sudah mengatur tentang Emisi Karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab VI Pasal 13. Pajak
karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak
negatif bagi lingkungan hidup. 10 Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Memang pada dasarnya Undang –
Undang ini lahir untuk dapat mendorong pemulihan ekonomi
nasional (PEN) akibat pandemic COVID-19, akan tetapi undang-undang ini sendiri belum detail mengatur mengenai
kegiatan-kegiatan lain yang juga menghasilkan emisi karbon, seperti transaksi yang menggunakan cryptocurrency. Sejatinya, Indonesia tidak mengakui jenis apapun dari cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah dan hanya diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa
berjangka. Akan tetapi, dengan adanya dampak yang ditimbulkan dari penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi NFT, sudah seharusnya ada peraturan di Indonesia
yang mengatur mengenai NFT ini.
Sama seperti bisnis lainnya, pajak adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari, begitu juga dengan NFT. NFT sampai sekarang belum dapat menjelaskan azas legalitasnya sehingga
hal ini menimbulkan suatu situasi kekosongan hukum. Hal inilah yang menyebabkan perusahaan penyedia layanan NFT belum
dapat dikenakan pajak karbon, apapun alasannya.
Adapun pengadaan pajak karbon pada perusahaan
penyedia layanan NFT bertujuan sebagai:
1. Sebagai bentuk tanggungjawab atas produksi
emisi karbon dari setiap transaksi NFT di layanan
mereka;
2. Sebagai upaya agar perusahaan beralih kepada alat transaksi alternatif lainnya yang produksi emisi karbonnya relatif jauh lebih kecil daripada
cryptocurrency;
3. Sebagai sumber devisa negara;
4. Mendukung terciptanya hukum lingkungan yang lebih terintegrasi serta tegas. Pajak karbon yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga tidak dapat memberikan kesan ‘membebani’ kepada subjek pajak. Sehingga, sebaiknya undang-undang
terkait pajak karbon ini harus diatur secara terpisah dengan pajak lainnya. Hal ini juga didukung dengan tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah dari Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (C𝑂2𝑒) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp.30,00 (tiga puluh rupiah per kilogram karbon dioksida ekuivalen (C𝑂2𝑒) atau satuan yang setara. Tarif yang sangat kecil ini tidak seimbang dengan angka dari dampak yang ditimbulkan oleh emisi karbon itu sendiri.
3. Solusi untuk Mengatasi Produksi Emisi Karbon yang
Timbul dari Transaksi NFT
3.1. Sikap yang Perlu Dilakukan Negara-Negara dengan
Konsumsi NFT yang Relatif Tinggi Di dalam United Nations Framework Convention on Climate Change, Paris Agreement, Conference of the Parties Twenty-first session Paris, Decision 1/CP.21, berbunyi: “Emphasizing with serious concern the urgent need to address the significant gap between the aggregate effects of Parties’ mitigation pledges in terms of global annual
emissions of greenhouse gases by 2020 and aggregate emission pathways consistent with holding the increase in the global average temperature to well below 2ºC above pre-
industrial levels and pursuing efforts to limit the temperature
increase to 1,5ºC above pre-industrial levels.”Keputusan tersebut akan tercapai apabila negara dengan konsumsi NFT yang relatif tinggi dapat mengatur regulasi yang ketat mengenai pajak karbon terhadap produksi emisi karbon dari setiap transaksi yang ada di negara di tersebut. Keputusan ini mewajibkan negara-negara untuk secara aktif menegakkan kewajiban perusahaan untuk dapat membayar pajak agar tercipta permukaan bumi dengan
suhu yang ingin dicapai oleh Paris Agreement 2015.
3.2. Sikap yang Perlu Dilakukan Indonesia untuk dapat
Memaksa Perusahaan Penyedia Layanan NFT
Membayar Pajak Karbon demi Penegakan Hukum
Lingkungan. Pertama, partisipasi Indonesia dalam segala hal yang
berhubungan dengan pajak karbon haruslah aktif. Bukan lagi sebagai pembentuk regulasi saja, tetapi juga dalam hal pengumpulan pajak tersebut dengan tegas. Kedua, termasuk juga upaya untuk memberikan nasihat-nasihat kepada setiap penyedia layanan NFT untuk dapat menggunakan alat
transaksi alternatif lainnya yang produksi emisi karbonnya
relatif jauh lebih kecil daripada cryptocurrency. Ketiga, Indonesia haruslah mengedepankan penegakan hukum
lingkungan demi terjaganya lingkungan bumi secara intensif.
Keempat, dapat menyeleksi penyedia layanan NFT mana saja yang alat transaksinya menghasilkan emisi karbon yang relative kecil. Kelima, mendata setiap pemilik penyedia layanan NFT agar penarikan pajak karbon dapat terlaksana
dengan baik.
IV. KESIMPULAN
NFT pada dasarnya didukung oleh teknologi bernama blockchain sebagai mata uang digital dalam kegiatan transaksinya seperti Bitcoin, Ethereum, atau bentuk lainnya. Apapun jenis blockchainnya, tetap saja ada produksi emisi karbon, dan itu juga tergantung kepada jenis blockchainnya. Akan tetapi, dengan adanya dampak yang ditimbulkan dari penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi NFT, sudah seharusnya ada peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai NFT ini. Maka, untuk mengatasinya, Indonesia
harus secara aktif meningkatkan partisipasinya dalam hal pajak karbon, tegas dalam pengumpulan pajak, pendataan, serta penyeleksian. Serta
mengedepankan penegakan hukum lingkungan demi terjaganya lingkungan bumi secara intensif.
DAFTAR PUSTAKA
> Administrator, https://nonfungible.com/market/history, accessed 11 January 2023.
> Administrator, Key use cases for Ethereum and Blockchain
https://www.gemini.com/cryptopedia/ethereum -smart-contracts-tokens-
use-cases, accessed 11 January 2023.
> Administrator, https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia , accessed 11
January 2023.
Bressler, R. D.The Mortality Cost of Carbon. Nat Commun 12, 4467 (2021).
> Sugiharto, Alex dkk, NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi,
Jakarta: Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi Indonesia Legal
Study For Crypto Asset and Blockchain, 2022.
> Digiconomist, Ethereum Energy Consumption Index,
https://digiconomist.net/ethereum-energy-consumption, accessed 11 January 2023.
> Truby, Jon, dkk, Blockchain, Climate Damage, and Death: Policy Interventions to
Reduce The Carbon Emissions, Mortality, and Net-Zero Implications of
Non-Fungible Tokens and Bitcoin, Energy Research & Social Science 88
(2022).
> The Independent, https://www.independent.co.uk/climate-change/sustainable –living/nft-environment-climate-change-crypto-b1835220.html, accessed 11
January 2023.
> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. United Nations Framework Convention on Climate Change, Paris Agreement, Conference of the Parties Twenty-first session Paris.
Penulis : Stefany Simanjuntak
Mahasiswa Semester V
Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya