Dr.Lufsiana : UU ITE Ancam Hukuman Berat Bagi Pelaku Hacker

 

Alumpasnews.com Musi Banyuasin – Akhir-akhir ini para pengguna Media Sosial (medsos) dihantui rasa ketakutan karena para oknum hacker bisa meretas akun pribadi seseorang seperti Facebook, WhatsApp banyak di hacker oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi hampir seluruh pengguna Medsos di penjuru tanah air, tak luput juga di Sumatera Selatan (Sumsel) dan berbagai daerah termasuk juga di Musi Banyuasin.

Padahal, sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) tergolong berat. Mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran Rupiah. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Polisi Militer TNI-AL Asal Sekayu Musi Banyuasin Dr.Lufisiana.SH.,MH.
“Para warga net yang baik, tolong jangan kirim konten porno dalam bentuk apapun dalam medsos ini, baik dimessenger atau dalam bentuk lainnya, karena perbuatan itu merupakan tindak pidana yang di larang oleh UU ITE” tuturnya saat diminta tanggapan tentang maraknya peretas akun di medsos, melalui layanan video call. Rabu (10/02/2021)

Menurut Mantan Jaksa Militer (Oditur Militer) ini, apalagi memanfaatkan atau mengambil alih akun pribadi seseorang dengan meminta sejumlah uang dengan paksa serta menampilkan akun porno di akun tersebut, karena Patroli Siber jalan terus, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis, sayangi keluarga.

“Patroli Siber jalan terus, sayangilah keluarga saudara, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis”paparnya

Sanksi pelanggar UU ITE tertulis jelas dalam UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

* Pasal 27 UU ITE No.11 tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah. Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

* Pasal 28 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

* Pasal 29 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2. 000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Jenis pelanggaran UU ITE dalam pasal 27, 28, 29 dan 45 itu beragam. Namun semuanya tetap dapat membuat pelakunya terjerat masalah hukum.

“Jika mengalami dan merasa terganggu dengan tindakan tersebut, sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib. Dalam hal ini, Kepolisian”kata mantan Penyidik Kepolisian Militer.

Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Lufsiana, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak Kepolisian.

Namun, berbeda halnya jika pelaku adalah anak-anak. Penegak hukum akan melakukan Diversi terlebih dahulu. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Yang masuk dalam kategori anak-anak adalah mereka yang usianya 12 hingga 18 tahun, meskipun sudah berstatus kawin.”ujar Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya.(redaksi)

Array

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait